Tugas Cyber Law

1. Mengapa dibutuhkan undang undang ITE di Indonesia ?

Jawab : Karena untuk kepastian hukum dan mencegah adanya konflik di ranah maya yang sarat dengan kemudahan akses informasi.

2. Carilah 3 kasus yang cukup viral di Indonesia terkait kasus hukum UU ITE, mengapa mereka dikaitkan dengan UU ITE, berapa lama mereka mendapat hukuman ?
Jawab :

a. Kasus Prita Mulyasari Kasus UU ITE ditanah air menimpa seorang ibu dua anak bernama Prita Mulyasari pada tahun 2008. Prita dijerat UU ITE setelah dirinya dilaporkan oleh pihak Rumah Sakit Omni Internasional terkait surat elektronik tentang ketidakpuasan pelayanan rumah sakit yang ia kirim tersebar luas. Merasa dicemarkan nama baiknya, pihak RS Omni Internasional kemudian melayangkan gugatan pidana dan perdata kepada Prita melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten. Prita kemudian divonis 6 bulan penjara dan dikenai denda sebesar Rp 204 juta.

b. Kasus Ahmad Dhani

 Musisi sekaligu politisi Ahmad Dhani Prasetyo juga terlibat kasus UU ITE. Dirinya terbukti bersalah setelah menyebarkan ujaran kebencian alias makar dengan kata-kata kasar “idiot”, melalui vlog yang ia buatsaat dirinya berada di Hotel Majapahit, Surabaya. Dalam kasusnya, Ahmad Dhani kemudian dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan penjara karena melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik.

c. Kasus Ariel Noah

 Kasus UU ITE juga pernah menjerat salah satu vokalis band ternama di Indonesia, Nazriel Irham atau Ariel “NOAH”. Selain UU ITE, Ariel juga dijerat UU Pornografi setelah ia merekam video porno yang melibatkan dirinya sendiri dan juga dua artis perempuan lainnya. Dalam kasusnya, Ariel kemudian dijatuhi hukuman selama 3,5 tahun penjara dan juga dikenai denda sebesar Rp250 juta, dalam sidang yang dilakukan di Pengadian Negeri Bandung, tahun 2010 silam.

3. Carilah berita mengenai penipuan online berkedok undian, apakah Anda mempunyai ide atau gagasan bagaimana kedok ini bisa diselesaikan sampai benar-benar tuntas ?

Jawab :

Warga Palembang Jadi Korban Penipuan Berkedok “Undian Shopee”, Rugi Rp 2,5 Juta
Nasib sial menimpa IS (23) yang tercatat sebagai warga Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, Sumatera Selatan, lantaran telah kehilangan uang sebesar Rp 2,5 juta setelah menjadi korban penipuan berkedok undian Shopee. Kejadian tersebut bermula saat IS mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku dari aplikator belanja daring Shopee bernama Rudi Hartono pada Minggu (27/9/2020). Saat itu, pelaku penipuan tersebut mengatakan bahwa IS telah mendapatkan undian sebesar Rp 3 juta dari Shopee.

IS yang tak menaruh curiga pun sempat kegirangan saat mendapatkan kabar tersebut sehingga menuruti permintaan pelaku. “Pelaku ini suruh saya masukkan kode ke aplikasi Shoope Pay Latter ke akun saya. Setelah itu saya transfer uang Rp 1,9 juta,” kata IS saat membuat laporan di Mapolrestabes Palembang, Senin (28/9/2020). Usai uang ditransfer, pelaku kembali menghubungi korban karena nominal yang dikirimkan salah. Tanpa sadar, IS kembali mengirimkan uang Rp 600.000 ke pelaku. “Waktu transfer yang kedua saya baru sadar kalau ditipu. Setelah itu nomor pelaku sudah tidak aktif lagi,” ujar korban.

Sumber : Kompas.com – 29/09/2020

Menurut saya, cara untuk mengatasi permasalahan ini adalah dengan adanya kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat.Pihak kepolisian harus terus mengusut tuntas mengenai kasus ini dan Masyarakat jangan mudah percaya dengan undian melalui telepon yang tidak dikenal karena jika undian itu asli akan dihubungi melalui nomor resmi dari pihak yang mengadakan undian tersebut.

4. Sebagai mahasiswa, apakah Anda menolak atau mendukung adanya UU ITE? jelaskan     pendapat Anda !

Jawab : 

Sebagai mahasiswa saya mendukung adanya UU ITE karena adanya kepastian dan ketegasan hukuman untuk kasus diranah digital seperti kasus penipuan online. Sehingga orang-orang tidak hanya berani nyinyir di dunia maya seenaknnya.

Tinggalkan komentar